Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan salah satu program strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka menjaga akurasi, kemutakhiran, dan validitas data pemilih secara berkesinambungan. Pada Tahun 2025, KPU melaksanakan PDPB sebagai upaya memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga negara dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Melalui mekanisme pemutakhiran yang dilakukan secara berkala, KPU melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan memanfaatkan berbagai sumber data kependudukan, antara lain data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta masukan dari masyarakat. Proses ini mencakup penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, perbaikan data pemilih, dan penghapusan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PDPB Tahun 2025 dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan data pribadi. KPU berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas data pemilih melalui koordinasi lintas instansi, pemanfaatan teknologi informasi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan tanggapan dan masukan terhadap daftar pemilih. Dengan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara konsisten, KPU berharap dapat mewujudkan daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan terpercaya sebagai fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.