Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan rapat pleno terbuka sebagai bagian dari tahapan penyelenggaraan pemilu. Rapat ini bertujuan untuk membahas, menetapkan, dan mengumumkan hasil kegiatan atau keputusan penting yang berkaitan dengan proses pemilihan. Pleno terbuka dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan pihak terkait, seperti Bawaslu, peserta pemilu, serta pemangku kepentingan lainnya. Melalui rapat pleno terbuka, KPU memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip demokrasi.